Koo Copy

Koo Copy

Berita

Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon Doanya

Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon Doanya

Edhy Prabowo CS Akan Hadapi Sidang Perdana Minggu Depan

Di lansir dari koocopy.com, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menjalani sidang perdana. Dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Edhy memohon doa dan berharap agar majelis hakim dapat memberi keputusan terbaik bagi kasus yang menjeratnya ini.

Di kutip dari IDN Poker APK, “Saya mohon doa dari semuanya, saya tinggal menghadapinya saja di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah semua akan di ambil keputusan yang terbaik bagi kasus saya ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

1. Edhy Prabowo mengaku tak bersalah

Edhy Prabowo di dakwa menerima suap sebesar atau senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Meski begitu, Edhy tetap saja mengaku tidak lah bersalah.

“Saya dari awal ketika masuk sini pun(KPK), saya merasa bahwa saya tidak bersalah. Cuma, saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya,” ujar Edhy.

2. Edhy Prabowo tak ajukan eksepsi

Setelah mendengar dakwaan, Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya tak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Hal itu di benarkan Edhy, sehingga agenda berikutnya langsung pemberiksaan saksi sebanyak sekitar 50 orang.

“Tidak (mengajukan eksepsi),” ucap Edhy.

3. Ini pasal yang di dakwakan pada Edhy Prabowo

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo di dakwa melanggar berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal di ketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut di berikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.