Koo Copy

Koo Copy

Beritaregional

Sederet Aturan di Jakarta Setelah PPKM Naik ke Level 2

Sederet Aturan di Jakarta Setelah PPKM Naik ke Level 2

Sederet Aturan di Jakarta Setelah PPKM Naik ke Level 2 – Pemerintah mengambil keputusan meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta pada pekan ini, berasal dari awal mulanya level 1 jadi level 2. Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 dan di teken pada Senin, 29 November 2021.

“Di instruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota bersama beberapa syarat level 2 termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikianlah bunyi Inmendagri yang di teken Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Jakarta mulai di nyatakan PPKM level 1 sejak 3 November 2021. Satgas Penanganan COVID-19 mengakui sejak banyak kesibukan kembali di longgarkan, tingkat mobilitas masyarakat di Ibu Kota melonjak.

Bahkan, situasinya serupa seperti sebelum saat berjalan pandemik COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan melonjaknya mobilitas bersamaan bersama menurunnya tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan.

Padahal, untuk menjaga agar tidak terjadi penularan COVID-19 di masyarakat, maka tingkat mobilitas warga harus di tekan hingga 40 persen. Kebijakan untuk menaikkan status level PPKM di Ibu Kota bersamaan dengan informasi munculnya varian baru Omicron, yang di sebut lebih cepat menular di bandingkan Delta.

Apa saja deretan aturan yang harus di perhatikan selama PPKM level 2 di Jakarta?

1. Siswa tetap di izinkan belajar tatap muka di sekolah, kapasitas maksimal 50 persen

Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya 

Berdasarkan aturan Inmendagri, ketika PPKM level 2 di berlakukan, para siswa tetap di bolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, jumlah siswa yang hadir di batasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sisanya, para siswa menjalani pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan, untuk sekolah bagi anak PAUD, jumlah siswa di kelas maksimal di isi 30 persen dari kapasitas normal. Artinya, di dalam kelas maksimal hanya boleh ada lima siswa. Jarak antarsiswa wajib di jaga minimal 1,5 meter.

Sementara, bagi kantor yang sifatnya tidak esensial, maka jumlah pegawai yang boleh hadir di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Itu pun para pegawai yang tiba di kantor wajib sudah di vaksinasi dua dosis. Selain itu, mereka juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan warga sehari-hari tetap di bolehkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal yang boleh di isi mencapai 75 persen. Jam operasional pasar rakyat di batasi hanya hingga pukul 18.00 WIB.

2. Jam tutup pusat perbelanjaan di percepat menjadi pukul 21.00 WIB

Perubahan lain yang mencolok yakni jam tutup pusat perbelanjaan lebih cepat sejam, yakni menjadi pukul 21.00 WIB. Warga tetap boleh berkunjung ke mal, namun di batasi maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal.

Tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan tetap di bolehkan di buka. Namun, orang tua anak wajib mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun tetap di bolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, asal di dampingi orang tuanya. Semua pengunjung juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam mal.

Dalam PPKM level 2, pemerintah membolehkan bioskop tetap beroperasi. Namun, kapasitas yang boleh di isi maksimal hanya 70 persen. Hanya pengunjung dengan status hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang di bolehkan masuk ke dalam bioskop.

Restoran atau kafe di area bioskop tetap di bolehkan melayani makan di tempat. Dengan catatan, kapasitas pengunjung di batasi 50 persen dari kapasitas normal. Waktu makan di tempat pun di batasi maksimal hanya 60 menit.

3. Transportasi umum di bolehkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas

Sementara, untuk transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa di bolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas terisi penuh 100 persen. Aturan serupa juga berlaku untuk transportasi pesawat. Penumpang kini tak perlu menjaga jarak dan dapat duduk berdampingan.

“Untuk pesawat terbang wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” demikian isi Inmendagri.

Artinya, bagi calon pengguna transportasi udara bakal tetap di wajibkan melakukan tes COVID-19, baik swab antigen atau PCR sebelum terbang. Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan tetap di bolehkan di gelar. Tetapi, kapasitas di batasi 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas di pusat kebugaran tetap di bolehkan di buka. Namun, kapasitas di batasi hingga 50 persen.