Koo Copy

Koo Copy

Berita

Munarman Makin Tak Mengerti Usai Didakwa Terlibat Terorisme

Munarman Makin Tak Mengerti Usai Didakwa Terlibat Terorisme

Munarman Makin Tak Mengerti Usai Didakwa Terlibat Terorisme – Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut. Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa mengerakkan orang berbuat aksi tindak pidana terorisme.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum sekitar empat jam, Munarman mengaku semakin tidak mengerti. “Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti,” tutur Munarman yang dihadirkan secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu hari ini.

1. Munarman bakal ajukan eksepsi pekan depan

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman: Saya Makin Gak Ngerti

Munarman pun bakal mengajukan keberatan pada sidang berikutnya yang berlangsung pada Rabu, 15 Desember 2021. Menurutnya banyak kesalahan ketika jaksa membacakan dakwaan.

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” kata dia.

2. Munarman bakal ajukan eksepsinya sendiri

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi sendiri. Meski begitu, kuasa hukum juga akan mengajukan eksepsi yang berbeda.

“Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum,” kata Aziz.

3. Munarman di dakwa gerakkan orang untuk berbuat tindak pidana terorisme

Jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang untuk aktifitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia di sebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa,” kata jaksa.

Atas hal tersebut, Munarman di dakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.