Koo Copy

Koo Copy

Beritaregional

Polisi Gagalkan Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo

Polisi Gagalkan Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo

Polisi Gagalkan Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Komunitas Dog Meat Free Indonesia menggagalkan perdagangan puluhan ekor anjing untuk konsumsi. Dari operasi ini, ada 53 ekor anjing yang di amankan.

“Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang di kirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada hari Kamis kemarin.

Wahyu menjelaskan polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya perdagangan daging anjing di Sukoharjo. Hingga akhirnya polisi menciduk penyuplai daging anjing di Kecamatan Kartasura. Saat itu polisi juga mengamankan seorang pengirim anjing-anjing itu yakni GTS (40).

1. Satu anjing mati, sisanya dapat perawatan dokter hewan

DMFI yang ada di tempat kejadian perkara turut membantu evakuasi anjing-anjing yang di temukan dalam keadan hidup. Operasi penangkapan ini di lakukan pada 24 November 2021 dini hari, saat truk tiba di rumah jagal.

Puluhan anjing itu di temukan dalam keadaan terikat di dalam karung goni dan moncong mereka di ikat dengan tali dan kawat. DMFI menyebut banyak anjing dalam keadaan kurus dan berusia kurang dari satu tahun.

Satu anjing mati dalam perjalanan. Sementara 52 ekor lainnya menerima perawatan darurat dari dokter hewan tim DMFI sebelum di bawa ke penampungan.

2. Banyak anjing yang di temukan kenakan kalung

Anggota Humane Society International Lola Webber mengungkapkan banyak anjing di truk tersebut mengenakan kalung. Ia meyakini merupakan anjing tersebut merupakan peliharaan seseorang yang di culik atau di ambil dari jalan.

“Mereka telah melewati perjalanan yang sangat menerikan di tumpuk di belakang truk untuk di bawa ke rumah jagal yang kotor dan menjijiikan, di mana mereka akan di pukuli sampai mati dan di gorok lehernya,” kata dia.

3. Kasus pengungkapan perdagangan anjing terbesar kedua

Tersebar di 85 Warung, Konsumsi Anjing di Soloraya 13.700 Ekor/Bulan

Pengungkapkan ini adalah penangkapan kedua terbesar perdagangan anjing oleh kepolisian. Pada Oktober 2021, seorang pedagang anjing di tangkap Kepolisian Kulon Progo dan menerima hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp150 juta. Pelaku mengangkut 78 anjing dari Jawa Barat untuk di potong di Jawa Tengah.

Sejauh ini baru beberapa pemerintah kabupaten dan daerah yang mengambil tindakan pelarangan perdagangan anjing, seperti Kabupaten dan kota Karanganyar, Kota Salatiga dan Kabupaten Sukoharjo.

Untuk kasus ini, pelaku dapat di kenakan sanksi pelanggaran Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan hukuman dua hingga lima tahun penjara serta denda Rp150 juta.