Koo Copy

Koo Copy

Berita

WNA & WNI ke RI Wajib Karantina 10 Hari, tuk Cegah Omicron

WNA & WNI ke RI Wajib Karantina 10 Hari, tuk Cegah Omicron

WNA & WNI ke RI Wajib Karantina 10 Hari, tuk Cegah Omicron – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara memperketat pintu masuk melalui transportasi udara. Hal ini di lakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah masuknya varian baru COVID-19 Omicron ke Indonesia.

Pengetatan tersebut di lakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemik COVID-19. Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Kita ingin mengendalikan penyebaran COVID-19 semaksimal mungkin. Pengendalian di lakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu hari ini.

1. Masa karantina WNA dan WNI di tambah, prokes kru pesawat di perketat

Cegah Omicron, WNA dan WNI Masuk RI Wajib Karantina 10 Hari

Pengetatan yang di lakukan ini berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/a, teknisi, dan engineering). Adapun bentuk dari pengetatan yang di lakukan sebagai berikut:

  • Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;
  • Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

2. Pengetatan aturan masuk Indonesia lewat transportasi udara untuk mencegah penyebaran varian Omicron

Varian Baru Omicron 500 Persen Lebih Menular, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum  Bepergian Saat Nataru Halaman all - Kompas.com

Novie mengungkapkan, hingga saat ini jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta sudah hampir mencapai 4000 penumpang.

“Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat, baik di Bandara Soetta maupun di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kami terus berkoordinasi dengan Satgas dan unsur terkait yang ada di bandara,” ungkap dia.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, dalam melaksanakan pengendalian transportasi, Kemenhub selalu merujuk pada aturan yang di tetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. SE Kemenhub secara lebih spesifik dan teknis, mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional melalui transportasi udara.

“Pengetatan ini di lakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang sudah sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sehingga di butuhkan peningkatan pengawasan di pintu masuk Indonesia, seperti di bandara,” ujarnya.

3. Operator di sektor transportasi udara di minta menindaklanjut SE Kemenhub No. 106/2021

Cegah Omicron, WNA dan WNI Masuk RI Wajib Karantina 10 Hari

Sebagai informasi, SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 di terbitkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021. Beleid tersebut sewaktu-waktu dapat di ubah menyesuaikan dinamika perkembangan di lapangan.

Terhadap adanya perubahan SE Kemenhub ini, Kemenhub menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi udara, untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga turut mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan.