Koo Copy

Koo Copy

Berita

7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan & Penganiayaan Anak Panti

7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan & Penganiayaan Anak Panti

Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi Tersangka

7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan & Penganiayaan Anak Panti – Kasus kekerasan pada anak dan perempuan terjadi lagi. Kali ini seorang anak panti asuhan di Malang mengalami penganiayaan dan menjadi korban pemerkosaan. Kasus ini ramai diberitakan setelah video durasi 2 menit 29 detik yang berisikan penganiayaan menyebar di sosial media.

Menurut sumber yang beredar, korban yang berusia 13 tahun ini di aniaya teman-temannya. Terekam aksi kekerasan seperti di pukul, di jambak dan juga di tendang. Penyiksaan terjadi pada Kamis yang lalu setelah korban baru saja di perkosa oleh seorang tetangga panti asuhan tempat ia tinggal.

Kepolisian Resort Kota Malang Kota formal memastikan 7 orang sebagai tersangka di dalam kasus penganiyaan yang di mulai pemerkosaan pada seorang anak panti berusia 13 tahun. Penetapan tersebut di lakukan setelah kepolisian melaksanakan gelar apda Selasa kemarin. Jumlah tersebut lebih sedikit dari saksi yang di awalnya di periksa, yakni 10 orang.

1. Enam orang langsung di tahan

Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi TersangkaKasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dari 7 orang yang di tetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya langsung di tahan. Sementara satu orang tersangka lain tidak di tahan karena masih di bawah umur.

“Sesuai UU sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa di tahan. Sementara tiga orang lain di kembalikan kepada orang tuanya dan di jadikan sebagai saksi,” paparnya Rabu hari ini.

2. Satu tersangka merupakan pelaku pemerkosaan

Tujuh orang yang tersangka yang sudah di tetapkan ini terbagi untuk dua kasus berbeda. Satu orang di tetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada korban. Seperti di ketahui, sebelum viral video penganiayaan, korban terlebih dahulu mengalami di perkosa oleh terangka. Peristiwa itu juga yang memicu terjadinya penganiayaan yang di lakukan oleh istri pelaku pemerkosaan itu.

“Dari hasil visum, maupun keterangan saksi, memang ada peristiwa persetubuhan kepada korban. Sementara untuk kasus penganiayaan kami sudah memilah-milah sesuai dengan peran masing-masing,” tambahnya.

3. Tiap tersangka punya peran masing-masing

Peran dari masing-masing tersangka juga berbeda-beda. Selain satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan, enam lainnya di tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka menendang, memukul, menyuruh dan mengambil video. Sementara tiga orang yang di kembalikan kepada orang tuanya memang tidak terlibat.

“Mereka hanya melihat dan belum memenuhi unsur di pasal 170 ayat 2 ke 1e,” sambungnya.